Jelang Pemilu 2024, MUI Tegaskan Hukum Golput Haram

- 20 Desember 2023, 22:01 WIB
Petugas stan KPU melayani warga yang mengajukan pindah lokasi memilih dalam Pemilu 2024
Petugas stan KPU melayani warga yang mengajukan pindah lokasi memilih dalam Pemilu 2024 /Rifqi Raihan Firdaus/Antara

"Kita meminta pilihlah satu dari yang tiga. Mau nomor satu, dua, dan tiga silakan mana yang sesuai. Kita sudah lihat dari visi misinya, debatnya siapa yang ngomongnya lebih bagus, mana yang lebih konsisten melaksanakannya," ujarnya.

Berikut ini isi lengkap fatwa MUI yang mengharamkan golput saat Pemilu 2024:

Baca Juga: Yenny Wahid Bakar Semangat Pemuda Pasuruan, Bergerak Menangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

2. Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

3. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Baca Juga: Belum Ada Capres Peduli atas Ketidakadilan Transisi Energi di JETP

Adapun dalam fatwa tersebut, sumber yang digunakan MUI di antaranya Al-Quran, hadits Rasulullah SAW, qaul sahabat, serta pendapat ulama. Yuk tentukan pilihanmu!***

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Roundup: MUI Tegaskan Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram 

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: pikiran-rakyat com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah