Panwaslu Kecamatan Jatitujuh Tetapkan Mantan Wakil Bupati Majalengka Langgar UU Pemilu

- 19 Desember 2023, 18:59 WIB
Dihadapan para Kepala Desa, Panwaslu Kecamatan Jatitujuh Tegaskan Tidak tebang pilih dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu.
Dihadapan para Kepala Desa, Panwaslu Kecamatan Jatitujuh Tegaskan Tidak tebang pilih dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu. /Andra Adyatama/Pikiran Rakyat/Portal Majalengka

PORTAL MAJALENGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan Jatitujuh menyatakan, aksi Wakil Bupati Majalengka yang sekarang sudah purna tugas, Tarsono D Mardiana yang mengarahkan masyarakat untuk memilih beberapa caleg dari PDIP melanggar Undang-Undang Pemilu.

Ketua Panwaslu Kecamatan Jatitujuh, Fajar Senjaya mengatakan, Tarsono D Mardiana yang menyampaikan ajakan itu melanggar Pasal 283 UU Pemilu. Pasal tersebut melarang pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye.

"Jadi, memang Pasal 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya. Karena itu, kita teruskan ke Kemendagri untuk memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan," kata Fajar kepada wartawan di Jatitujuh, Selasa 19 Desember 2023.

Baca Juga: Kedutaan Besar Amerika Serikat Jakarta Dukung Pelajar Berkebutuhan Khusus Indonesia

Pada saat kejadian, Tarsono D Mardiana masih menjabat sebagai Wakil Bupati Majalengka yang mengajak masyarakat memilih beberapa caleg dari partai moncong putih itu Ketika acara Padat Karya Tunai (PKT) di Desa Randegan Wetan Kecamatan Jatitujuh pada November lalu.

Setelah dilakukan proses klarifikasi dan kajian dengan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan, Panwaslu kecamatan atas saran dan masukan dari Bawaslu Majalengka memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar.

Sementara itu, Akademisi di Majalengka, Haris Azis Susilo menilai, tindakan kepala daerah (baik bupati maupun wakil bupati) yang mengarahkan dan mengajak memilih caleg dari PDIP tersebut jelas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Sebab, ada unsur keberpihakan yang dilakukan sebelum masa kampanye dimulai.

Baca Juga: Ke Balikpapan Ada Dua Kali, Intip Jadwal Penerbangan di BIJB Kertajati, Selasa 19 Desember 2023

Selain itu, kata dia, para kepala daerah itu mengajak masyarakat memilih PDIP, partai yang sudah resmi menjadi peserta Pemilu 2024. Tindakan para kepala daerah itu melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemilu. “Itu jelas melanggar,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x