Panwaslu Kecamatan Jatitujuh Tetapkan Mantan Wakil Bupati Majalengka Langgar UU Pemilu

- 19 Desember 2023, 18:59 WIB
Dihadapan para Kepala Desa, Panwaslu Kecamatan Jatitujuh Tegaskan Tidak tebang pilih dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu.
Dihadapan para Kepala Desa, Panwaslu Kecamatan Jatitujuh Tegaskan Tidak tebang pilih dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu. /Andra Adyatama/Pikiran Rakyat/Portal Majalengka

Imbau Netralitas Kepala Desa, BPD dan ASN

Selain penyampaian itu, Panwaslu Kecamatan Jatitujuh juga melakukan sosialisasi dan imbauan netralitas bagi Kepala Desa, perangkat desa hingga Badan Permusyawaratan Desa pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Jatitujuh Fajar Senjaya dalam kegiatan rilis media dengan mengundang seluruh kepala Desa se kecamatan Jatitujuh, Rabu 19 Desember 2023.

Baca Juga: Rute ke Kuala Lumpur Apakah Ada? Ini Bocoran Jadwal Penerbangan di BIJB Kertajati, Selasa 19 Desember 2023

“Kita ingin memanfaatkan momentum silaturahmi ini dengan mengundang kepala desa yang harapannya ketika kepala desa menggelar musdes maupun kegiatan lainnya yang mengumpulkan banyak orang sehingga ada ruang yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi,” kata Fajar.

Untuk sosialisasi netralitas ASN dan Kepala Desa, Fajar mengatakan bahwa pihaknya akan fokus pada lembaga pemerintahan yang ada di wilayah kecamatan Jatitujuh.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas Panwaslu Kecamatan Jatitujuh, Muhammad Sirojuddin mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu Panwaslu Kecamatan Jatitujuh juga telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat imbauan di beberapa instansi.

Baca Juga: Duh Sepi! Cek Intip Bocoran Jadwal Penerbangan Hari Ini di BIJB Kertajati Majalengka Selasa, 19 Desember 2023

Sesuai dengan undang-undang bahwa kepala desa, aparat desa, serta anggota BPD tidak boleh terlibat politik praktis selama berlangsungnya tahapan pemilu serentak 2024.

Dia berharap dengan masifnya sosialisasi dan penyampaian surat imbauan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Jatitujuh bisa mencegah paling tidak meminimalisir terjadinya pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri, dan Kepala Desa.

"Selain sosialisasi secara langsung dan penyampaian surat imbauan, Panwaslu Kecamatan Jatitujuh juga memasang brosur/pamflet di kantor desa, instansi pemerintah dan tempat strategis lainnya," ujar Sirojuddin.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x