Fatwa MUI Tegas Haramkan Umat Muslim Beli Produk yang Dukung Agresi Militer Israel

- 12 November 2023, 22:43 WIB
Fatwa MUI Tegas Haramkan Umat Muslim Beli Produk yang Dukung Agresi Israel
Fatwa MUI Tegas Haramkan Umat Muslim Beli Produk yang Dukung Agresi Israel /Dok /mui.or.id

PORTAL MAJALENGKA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi muslim untuk membeli produk yang mendukung agresi militer Israel. Fatwa MUI tersebut tertuang dalam Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Seperti diketahui, agresi militer Israel ke Jalur Gaza, Palestina, telah berlangsung sejak meletus 7 Oktober 2023. Hingga Jumat, 10 November 2023, dari laporan Al Jazera menyebutkan 11.078 korban tewas di sisi Palestina. Sebagian dari total korban yang tewas tersebut, 4.506 anak-anak dan 3.027 wanita. Sementara puluhan ribu lainnya mengalami luka-luka.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi mikiter Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel termasuk di dalamnya membeli produk untuk mendukung agresi militer Zionis hukumnya haram.

Baca Juga: SEMAKIN DEKAT, KPU Kabupaten Majalengka Gencar Lakukan ini Demi Suksesnya Pemilu 2024

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Prof Niam dikutip dari MUIdigital.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu juga menegaskan, umat Muslim untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” tutur Kiai Niam.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x