Baca Juga: PKS Siap Perjuangkan Aspirasi Pekerja Migran
Penggalan Dana Kemanusiaan dan Sholat Gaib
Selain itu, umat Muslim diwajibkan untuk mendukung perjuangan Palestina dengan berbagai hal positif lainnya seperti penggalangan dana dan sholat gaib.
"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan sholat gaib untuk para syuhada Palestina”, tegas Prof Niam.
Sebagimana dalam fatwa MUI Nomor Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina, merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina.
Baca Juga: Muslimat NU Kabupaten Cirebon Sukseskan Lomba Hadrah dan Qasidah pada Rangkaian Acara HSN
Salah satunya melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel. Kemudian mengirimkan bantuan kemanusiaan dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Zakat Bisa Disalurkan untuk Jihad Kemerdekaan Palestina
Dalam hal ini, MUI menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat disalurkan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tegasnya.
Baca Juga: 4 Smartphone Flagship Tahun Ini Turun Harga, Simak Informasi Lengkapnya di Sini