Jelang Pemilu 2024, MUI Tegaskan Hukum Golput Haram

- 20 Desember 2023, 22:01 WIB
Petugas stan KPU melayani warga yang mengajukan pindah lokasi memilih dalam Pemilu 2024
Petugas stan KPU melayani warga yang mengajukan pindah lokasi memilih dalam Pemilu 2024 /Rifqi Raihan Firdaus/Antara

PORTAL MAJALENGKA - Menjelang Pemilu 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwasanya haram bagi masyarakat Indonesia yang memilih golongan putih (golput) saat pemilihan.

Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Sehingga MUI mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak golput. Sebaik mungkin menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin negara di masa yang akan datang.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukuwah KH Cholil Nafis menjelaskan, golput haram mengacu pada fatwa yang sebelumnya dikeluarkan oleh MUI tentang kewajiban memilih pemimpin.

Baca Juga: Tampil Bagus saat Bertandang ke Markas Bali United, Kiper Persib Bandung Ray Mendoza Ucap Begini

"Fatwa yang dikeluarkan pada Itjima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama," katanya, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 20 Desember 2023.

Cholil juga menuturkan bahwa masyarakat yang tidak menggunakan hal pilihnya, tidak bertanggung jawab atas arah dan jalannya bangsa.

"Masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini," tuturnya.

Baca Juga: Panwaslu Kertajati Imbau Peserta Pemilu Laporkan Agenda Kampanye

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat agar tidak golput, dan memilih satu dari tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: pikiran-rakyat com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x