PORTAL MAJALENGKA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kertajati meminta kepada partai politik peserta Pemilu untuk bersama-bersama mematuhi surat pemberitahuan tentang kegiatan kampanye.
Ketua Panwaslu Kertajati Dadang Arif mengatakan ada batasan yang harus ditaati dan dipahami oleh partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan. Salahsatunya termasuk pemberitahuan Ketika akan menggelar kampanye.
Dia menjelaskan, peserta pemilu harus memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Baca Juga: Ke Malaysia Ada Lagi Yes! Ini Jadwal Penerbangan di BIJB Kertajati Majalengka Rabu, 20 Desember 2023
"Di Kertajati ada dua kali kejadian kampanye yang tidak ada pemberitahuan. Untungnya kami mendapat laporan dari Masyarakat sehingga kami bisa langsung melakukan kegiatan pengawasan kampanye tersebut," ujarnya, Rabu 20 Desember 2023.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Panwaslu Kertajati Ari Sukmana Ramadhan mengatakan, meski bukan pelanggaran jika peserta Pemilu tidak melaporkan kegiatan kampanye, namun hal ini perlu dilakukan, agar dapat diawasi.
"Apalagi kegiatan kampanye yang melibatkan banyak orang. Idealnya ada pemberitahuan. Jangan sampai ada temuan pelanggaran karena tidak diawasi," katanya.
Ari juga mengatakan, imbauan ini dilakukan, karena pada kegiatan sebelumnya, Panwaslu banyak menemukan peserta Pemilu yang tidak melaporkan kegiatan kampanye kepada Bawaslu. "Kami berharap ini tidak terjadi lagi," harapnya.