Dibuka Seleksi PPPK Bawaslu 2023 untuk Lulusan S1, D3, hingga S2, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

- 22 September 2023, 17:21 WIB
Bawaslu membuka lowongan kerja formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Bawaslu membuka lowongan kerja formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. /Database PRMN/

PORTAL MAJALENGKA - Sebagaimana diinformasikan melalui surat edaran Nomor 10/KP.01/SJ/09/2023, telah dibuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Badan Pengawas Umum Pemilu (Bawaslu) tahun anggaran 2023 untuk lulusan S1, D3, hingga S2.

Adapun jenis kebutuhan PPPK di lingkungan Bawaslu tahun anggaran 2023 meliputi khusus dan umum.

Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus PPPK di Bawaslu terswbut meliputi:

● eks Ten: Honorer Kategori II (eks THK-II) merupakan eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

● Tenaga Non ASN merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Baca Juga: Dana Pilkada Majalengka Kurang, KPU dan Bawaslu Diminta Duduk Bareng TAPD

Sementara Unit Kerja penempatan PPPK Bawaslu sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal
2. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi
3. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota

Berikut ini syarat dan ketentuan serta cara pendaftaran PPPK Bawaslu tahun 2023:

*PERSYARATAN UMUM*

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,

5. Selain ketentuan pada angka 4, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Bawaslu Majalengka Minta Peserta Pemilu Tidak Curi Start Kampanye

● Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,

● Tidak pernah melakukan dan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya,

● Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

● Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50

12. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Pemkab Majalengka Buka 514 Formasi PPPK Tahun 2023

a. bagi pelamar khusus eks THK-II atau tenaga Non ASN, memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus di Bawaslu pada saat mendaftar

b. bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan, memiliki pengalaman paling sedikit 2 tahun.

13. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah 5 tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.

Sementara untuk ketentuan bagi   pelamar penyandang disabilitas yaitu sbegaai berikut.

1. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.

2. Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:

a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmasyang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Baca Juga: Dibuka Pendaftaran PPPK Guru di Lingkungan Pemkab Cirebon, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

*TATA CARA PENDAFTARAN*

1. Pelamar mengakses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN 2023:

2. Pelamar Login ke Portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah didaftarkan,

3. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan kualifikasi pendidikan yang tersedia

4. Pelamar mengunggah secara online dokumen persyaratan yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, yang terdiri dari:

a. Asli surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta, diketik menggunakan komputer, dibubuhi e- meterai Rp. 10.000,- (e-meterai dapat diperoleh pada laman: https://meterai-elektronik.com), dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id):

b. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau asli Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

c. Asli Ijazah dan Transkrip Nilai (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku)

d. Asli Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri

e. Asli Surat Pernyataan, diketik menggunakan komputer, dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,- (e-meterai dapat diperoleh pada laman: https://meterai-elektronik.com), dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena (format Surat Pernyataan dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id),

f. Asli Surat Keterangan Pengalaman Bekerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dan ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Tahun Ini 726 ASN Pensiun, Siap-Siap Pemkab Majalengka Buka Lowongan PPPK

● Bagi pelamar khusus eks THK-II atau tenaga Non ASN, memiliki pengalaman kerja paling sedikit tahun secara terus menerus di Bawaslu pada saat mendaftar

● Bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan, memiliki pengalaman paling sedikit 2 tahun.

g. Asli Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas dan video singkat dengan durasi 2 (dua) sampai 3 (tiga) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, dan

h. Pas foto formal terbaru berlatar belakang warna merah

i  Asli Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikat Profesi, bagi pelamar jabatan fungsional Ahli Pertama - Analis Kebijakan (jika ada),

j. Asli Sertifikasi Kompetensi KKNI atau Okupasi metodologi pelatihan Jenjang 3 pada kemungkinan jabatan yang relevan sesuai peraturan yang berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, bagi pelamar jabatan fungsional Ahli Pertama - Widyaiswara (jika ada)

Baca Juga: INFO LENGKAP Jadwal Resmi Seleksi PPPK 2023

k. Asli Sertifikasi Kompetensi Klaster Metodologi Pelatihan yang mencakup penyusunan program pelatihan dan media pelatihan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, bagi pelamar jabatan fungsional Ahli Pertama -Widyaiswara (jika ada):

l. Sertifikat/Surat Tanda Tamat Pelatihan Training of Trainer atau metodologi pengajaran yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan terakreditasi, bagi pelamar jabatan fungsional Ahli Pertama -Widyaiswara (jika ada).

5. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023.

Itulah syarat dan tata cara pendaftaran PPPK Bawaslu 2023. Usahakan semua persyaratan terpenuhi dan sesuai dengan aturan yang ditentukan. *

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah