Baca Juga: JELANG LAWAN BALI UNITED, Persib Bandung Harus Keluarkan Uang Rp 3,04 Milyar
Cara Membuat Kartu Identitas Anak secara Online
1. Kunjungi situs Dukcapil sesuai dengan daerah kamu masing-masing;
2. Masuk ke situs pengajuan KIA online sesuai daerah Kabpuaten/Kota wilayah tempat tinggal;
3. Lakukan pendaftaran di situs pengajuan KIA online;
4. Lengkapi form anak yang tertera pada webisite;
5. Masukkan nomor ponsel yang masih aktif;
6. Siapkan seluruh dokumen persyaratan dan unggah pada kolom yang tersedia;
7. Tunggu proses validasi pengajuan;
8. Nanti Dukcapil akan menerbitkan Kartu Identitas Anak.