Baca Juga: PARA KADES BARU Usai Dilantik Harus Segera Susun RPJMDes dan RKPDes, Begini Langkah dan Tahapannya
Terakhir yang kelima adalah butuh keterlibatan Ombudsman Republik Indonesia. Melalui perwakilannya yang ada di Provinsi untuk melakukan pengawasan pada penyelenggaraan administrasi desa.
Pemerintah daerah, kecamatan maupun pemerintah desa dapat melakukan kerja sama dengan Ombudsman terkait penyusunan pedoman penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa.
Sementara itu masyarakat dapat mengawasi penyelenggaraan administrasi pemerintah desa dengan melaporkannya kepada Ombudsman apabila ditemukan maladministrasi.
Dengan begitu, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dapat berjalan secara efektif dan efisien. Dan Kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan ataupun visi dan misi kepala desa. akan bisa diwujudkan. *