6 Indikator Transparansi Ukur Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Desa

- 16 Mei 2023, 22:32 WIB
Ilustrasi. 6 Indikator Transparansi Ukur Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Desa
Ilustrasi. 6 Indikator Transparansi Ukur Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Desa /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

PORTAL MAJALENGKA - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.

Salah satu tujuannya untuk menciptakan masyarakat informasi (information society) yang memiliki hak dalam mengawasi jalannya pemerintahan secara umum.

Sementara khusus mengenai masalah keterbukaan informasi publik di desa diatur dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018.

Baca Juga: Ingin Tahu Cara Mengetahui Sikap dan Karakter Asli Seseorang? Lakukan 5 Hal Ini Pasti Kelihatan

Dengan hadirnya Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Komisi Informasi sebagaimana di atas.

Diharapkan mampu mengatasi masalah transparansi Informasi pada badan -badan publik di desa, tidak terkecuali pemerintahan desa agar dibuka kepada masyarakat selaku pemohon dan pengguna informasi publik.

Berkaitan dengan transparansi informasi ini dirangkum dari berbagai sumber berikut inilah beberapa indikator yang dapat digunakan untuk mengukur sejauh mana tingkat transparansi penyelenggaraaan pemerintahan desa, yaitu:

Baca Juga: Final SEA Games 2023 Kamboja! Timnas Indonesia U22 Ungguli Thailand U22 di Babak Pertama

1. Adanya sistem pemberian informasi yang terbuka dengan standarisasi yang jelas dan mudah dipahami dari semua proses-proses penyelenggaraan pemerintahan desa.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x