PENTINGNYA Tertib Administrasi pada Pemerintah Desa, Cegah Timbulnya Maladministrasi

- 7 Juni 2023, 18:52 WIB
Ilustrasi tertib administrasi pemerintah desa.
Ilustrasi tertib administrasi pemerintah desa. /Pexels/pixabay

Jika ketidaktertiban pada administrasi desa terus dibiarkan maka akan menimbulkan berbagai maladministrasi, seperti tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, penundaan berlarut maupun pungutan liar.

Untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya maladministrasi yang diakibatkan  tidak tertibnya administrasi desa tersebut, maka bisa dilakukan beberapa solusi berikut.

Pertama, penguatan peran pemerintah daerah. Peran pemerintah daerah sangat penting karena pemerintah desa dalam menjalankan aktivitas pencatatan buku administrasi desa wajib melaporkannya kepada bupati/walikota sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 Permendagri 47/2016.

Dalam hal ini pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada pemerintah desa terkait tertib administrasi desa.

Disamping sosialisasi dan pelatihan pemda juga perlu terus melakukan monitoring, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan desa.

Baca Juga: TIPS Lolos Seleksi Administrasi PPG Prajabatan Tahun 2023, Mudah Dilakukan!

Adapun pembinaan dan pengawasan yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah meliputi penetapan pengaturan dan pedoman teknis terhadap penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap penyelenggaraannya sekaligus memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi.

Apabila melanggar, pemerintah desa dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, penguatan peran camat. Sebagaimana diatur pada Pasal 12 Ayat (2) Permendagri 47/2016 bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa, bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan kepada camat.

Itu berarti peran camat pun sangat penting. Camat wajib melaksanakan pelimpahan kewenangan tersebut meliputi kegiatan fasilitasi, pengawasan, bimbingan, supervisi, dan konsultasi terhadap penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x