Buku regisster desa yang dimaksud meliputi administrasi umum, administrasi penduduk, administrasi keuangan, administrasi pembangunan, dan administrasi lainnya.
Baca Juga: Alur Tahapan Penyusunan RKPDes Tahun 2023 Gambarannya Bagaimana? Simak di Sini Biar Paham
Pentingnya kegiatan catat mencatat dalam seluruh kegiatan desa adalah agar administrasi pemerintah desa menjadi baik dan lebih tertib. Sehingga akan dapat mengurangi terjadinya maladministrasi di desa.
Maladministrasi yang dimaksud secara istilah adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.
Termasuk juga kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Administrasi yang tidak tertib yang sering terjadi pada beberapa desa bisa disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya:
Pertama, kurangnya sosialisasi dan pelatihan serta peran dari pemerintah daerah maupun kecamatan terkait tertib administrasi desa.
Kedua, pemahaman pemerintah desa yang kurang terkait administrasi desa.
Baca Juga: 167 Nama Calon Kades dari 64 Desa Siap Ikuti Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Majalengka
Ketiga, pemahaman dan partisipasi masyarakat terkait administrasi desa yang minim.