PORTAL MAJALENGKA - Beberapa dokumen penting dalam Penyelenggaraan pemerintah desa terkait perencanaan pembangunan desa meliputi RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.
Disamping RPJMDes, RKPDes, maupun APBDes, pemerintah desa juga harus membuat Penjabaran APBDes .
Keempat dokumen tersebut harus dibuat dan disusun pemerintah desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku..
Baca Juga: Kembangkan Citizen Science, Prodi Pendidikan Biologi Universitas Majalengka Gelar Pelatihan
Untuk mengetahui proses atau siklus penyusunan dari keempat dokumen diatas, dalam Permendagri 114/2014 dan 20/2018, diuraikan sebagai berikut:
1. RPJMDes
a. RPJMDes itu rencana kegiatan atau program Pemerintahan Desa selama enam tahun anggaran atau satu periode jabatan Kepala Desa.
b. Disusun setelah Kepala Desa dilantik.
c. Ditetapkan selambat-lambatnya tiga bulan setelah Kepala Desa dilantik.
d. Dalam bentuk Peraturan Desa.
e. Sebagai implementasi atas Visi dan Missi Kepala Desa saat mencalonkan dan aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Tips Cara Agar Tidak Mudah Stres dan Overthinking dalam Menjalani Hidup
2. RKPDes