Ketahui Siklus Penyusunan Dokumen Penting Pemerintah Desa Terkait Perencanaan Pembangunan

- 16 Mei 2023, 20:17 WIB
Ilustrasi. Ketahui Siklus Penyusunan Dokumen Penting Pemerintah Desa Terkait Perencanaan Pembangunan
Ilustrasi. Ketahui Siklus Penyusunan Dokumen Penting Pemerintah Desa Terkait Perencanaan Pembangunan /Freepik

PORTAL MAJALENGKA - Beberapa dokumen penting dalam Penyelenggaraan pemerintah desa terkait perencanaan pembangunan desa meliputi RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.

Disamping RPJMDes, RKPDes, maupun APBDes, pemerintah desa juga harus membuat Penjabaran APBDes .

Keempat dokumen tersebut harus dibuat dan disusun pemerintah desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.. 

Baca Juga: Kembangkan Citizen Science, Prodi Pendidikan Biologi Universitas Majalengka Gelar Pelatihan

Untuk mengetahui proses atau siklus penyusunan dari keempat dokumen diatas, dalam Permendagri 114/2014 dan 20/2018, diuraikan sebagai berikut:

1. RPJMDes

a. RPJMDes itu rencana kegiatan atau program Pemerintahan Desa selama enam tahun anggaran atau satu periode jabatan Kepala Desa.
b. Disusun setelah Kepala Desa dilantik.
c. Ditetapkan selambat-lambatnya tiga bulan setelah Kepala Desa dilantik.
d. Dalam bentuk Peraturan Desa.
e. Sebagai implementasi atas Visi dan Missi Kepala Desa saat mencalonkan dan aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Tips Cara Agar Tidak Mudah Stres dan Overthinking dalam Menjalani Hidup

2. RKPDes

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x