PENTINGNYA Tertib Administrasi pada Pemerintah Desa, Cegah Timbulnya Maladministrasi

- 7 Juni 2023, 18:52 WIB
Ilustrasi tertib administrasi pemerintah desa.
Ilustrasi tertib administrasi pemerintah desa. /Pexels/pixabay

   
PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah desa merupakan penyelenggara pelayanan publik terkecil yang terhubung langsung dengan masyarakat selaku penerima layanan.

Peran pemerintah desa sangat penting bagi masyarakat. Pelaksanaan pemerintahan desa yang baik akan mampu meningkatkan pembangunan serta mewujudkan tujuan dari pembangunan itu sendiri yakni menciptakan kesejahteraan masyarakatnya.

Lantas bagaimana caranya agar pemerintah desa dapat mencapai tujuannya tersebut? Disini pentingnya desa untuk tertib administrasi.

Baca Juga: Pilkades Serentak 2023 Majalengka Berjalan Aman dan Sukses, Indikasi Kualitas Demokrasi di Desa Meningkat

Administrasi bisa diartikan sebagai  kegiatan melayani dan membantu serta catat-mencatat (clerical work).

Namun jika mau dipahami secara luas, administrasi memiliki makna yang mendalam. Dalam hal ini ada banyak pendapat mengenai definisi administrasi ini.

Menurut Siagian (2012), administrasi adalah proses kerja sama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.

Dari definisi tersebut maka dalam penyelenggaraan pemerintah desa,  administrasi diperlukan untuk mencapai tujuan atau visi dan misi kepala desa yang telah dimuat dalam dokumen rencana pembangunan desanya.

Berdasarkan Permendagri 47/2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, pada pasal 1 menjelaskan bahwa administrasi pemerintahan desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pemerintahan desa pada buku register desa.

Buku regisster desa yang dimaksud meliputi administrasi umum, administrasi penduduk, administrasi keuangan, administrasi pembangunan, dan administrasi lainnya.

Baca Juga: Alur Tahapan Penyusunan RKPDes Tahun 2023 Gambarannya Bagaimana? Simak di Sini Biar Paham

Pentingnya kegiatan catat mencatat dalam seluruh kegiatan desa adalah agar administrasi pemerintah desa menjadi baik dan lebih tertib. Sehingga akan dapat mengurangi terjadinya maladministrasi di desa.

Maladministrasi yang dimaksud secara istilah adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.

Termasuk juga kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Administrasi yang tidak tertib yang sering  terjadi pada beberapa desa bisa disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya:

Pertama, kurangnya sosialisasi dan pelatihan serta peran dari pemerintah daerah maupun kecamatan terkait tertib administrasi desa.

Kedua, pemahaman pemerintah desa yang kurang terkait administrasi desa.

Baca Juga: 167 Nama Calon Kades dari 64 Desa Siap Ikuti Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Majalengka

Ketiga, pemahaman dan partisipasi masyarakat terkait administrasi desa yang minim.

Jika ketidaktertiban pada administrasi desa terus dibiarkan maka akan menimbulkan berbagai maladministrasi, seperti tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, penundaan berlarut maupun pungutan liar.

Untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya maladministrasi yang diakibatkan  tidak tertibnya administrasi desa tersebut, maka bisa dilakukan beberapa solusi berikut.

Pertama, penguatan peran pemerintah daerah. Peran pemerintah daerah sangat penting karena pemerintah desa dalam menjalankan aktivitas pencatatan buku administrasi desa wajib melaporkannya kepada bupati/walikota sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 Permendagri 47/2016.

Dalam hal ini pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada pemerintah desa terkait tertib administrasi desa.

Disamping sosialisasi dan pelatihan pemda juga perlu terus melakukan monitoring, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan desa.

Baca Juga: TIPS Lolos Seleksi Administrasi PPG Prajabatan Tahun 2023, Mudah Dilakukan!

Adapun pembinaan dan pengawasan yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah meliputi penetapan pengaturan dan pedoman teknis terhadap penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap penyelenggaraannya sekaligus memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi.

Apabila melanggar, pemerintah desa dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, penguatan peran camat. Sebagaimana diatur pada Pasal 12 Ayat (2) Permendagri 47/2016 bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa, bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan kepada camat.

Itu berarti peran camat pun sangat penting. Camat wajib melaksanakan pelimpahan kewenangan tersebut meliputi kegiatan fasilitasi, pengawasan, bimbingan, supervisi, dan konsultasi terhadap penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa.

Dengan begitu, fasilitasi dan pengawasan yang dilakukan secara berjenjang tersebut akan efektif untuk mendorong pemerintah desa dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang tertib.

Ketiga, partisipasi pemerintah desa, di i sini peran dan komitmen kepala desa sangat penting.

Baca Juga: RESMI! Hasil Seleksi Administrasi CPPPK Kemenag 2022, Simak Informasi Lengkapnya di Sini

Salah satu hal yang perlu dilakukan oleh kepala desa adalah dengan membuat aturan turunan dari Permendagri 47/2016 dan aturan pemerintah daerah terkait administrasi pemerintahan desa.

Aturan turunan tersebut bisa dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa.

Kendati demikian aturan terkait administrasi pemerintahan desa tersebut terbih dahulu harus disosialisasikan kepada masyarakat .

Tujuannya agar masyarakat memahami aturan main terkait administrasi desa demi mendorong partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Keempat, partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa.

Masyarakat dapat mengawasi penyelenggaraannya dan dapat melaporkan apabila dalam prosesnya terdapat penyimpangan atau maladministrasi.

Dengan begitu tercipta "check and balance"yang baik antara pemerintah desa dengan masyarakat.

Baca Juga: PARA KADES BARU Usai Dilantik Harus Segera Susun RPJMDes dan RKPDes, Begini Langkah dan Tahapannya

Terakhir yang kelima adalah butuh keterlibatan Ombudsman Republik Indonesia. Melalui perwakilannya  yang ada di Provinsi untuk melakukan pengawasan pada penyelenggaraan administrasi desa.

Pemerintah daerah, kecamatan maupun pemerintah desa dapat melakukan kerja sama dengan Ombudsman terkait penyusunan pedoman penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa.

Sementara itu masyarakat dapat mengawasi penyelenggaraan administrasi pemerintah desa dengan melaporkannya kepada Ombudsman apabila ditemukan maladministrasi.

Dengan begitu, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dapat berjalan secara efektif dan efisien. Dan Kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan ataupun visi dan misi kepala desa. akan bisa diwujudkan. *

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x