TERKINI! Polisi Tak Bersertifikat Dilarang Lakukan Tilang Manual, Berikut Pelanggaran yang Jadi Prioritas

- 4 Juni 2023, 21:37 WIB
TERKINI! Polisi Tak Bersertifikat Dilarang Lakukan Tilang Manual, Berikut Pelanggaran yang Jadi Prioritas
TERKINI! Polisi Tak Bersertifikat Dilarang Lakukan Tilang Manual, Berikut Pelanggaran yang Jadi Prioritas /Instagram/@humaspoldajabar/

“Jadi, mekanismenya membayar lewat bank,” tutur Ibrahim Tompo.

Baca Juga: MENANG TELAK Hingga 90 Persen Suara, Ini Profil Sederhana Kepala Desa Terpilih di Majalengka

Oleh karena itu, jika terdapat anggota polisi yang melakukan penilangan manual dengan meminta denda secara langsung hal itu sudah merupakan pelanggaran. Tidak hanya itu, kamu juga dapat menanyakan apakah polisi tersebut sudah bersertifikat dan mendapatkan surat tugas atau belum saat melakukan penilangan.***

Artikel ini telah ditayangkan sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan judul Tilang Manual Tak Boleh Sembarangan, Hanya Bisa Dilakukan Polisi Bersertifikat

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x