“Jadi, mekanismenya membayar lewat bank,” tutur Ibrahim Tompo.
Baca Juga: MENANG TELAK Hingga 90 Persen Suara, Ini Profil Sederhana Kepala Desa Terpilih di Majalengka
Oleh karena itu, jika terdapat anggota polisi yang melakukan penilangan manual dengan meminta denda secara langsung hal itu sudah merupakan pelanggaran. Tidak hanya itu, kamu juga dapat menanyakan apakah polisi tersebut sudah bersertifikat dan mendapatkan surat tugas atau belum saat melakukan penilangan.***
Artikel ini telah ditayangkan sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan judul Tilang Manual Tak Boleh Sembarangan, Hanya Bisa Dilakukan Polisi Bersertifikat
Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News