TERKINI! Polisi Tak Bersertifikat Dilarang Lakukan Tilang Manual, Berikut Pelanggaran yang Jadi Prioritas

- 4 Juni 2023, 21:37 WIB
TERKINI! Polisi Tak Bersertifikat Dilarang Lakukan Tilang Manual, Berikut Pelanggaran yang Jadi Prioritas
TERKINI! Polisi Tak Bersertifikat Dilarang Lakukan Tilang Manual, Berikut Pelanggaran yang Jadi Prioritas /Instagram/@humaspoldajabar/

PORTAL MAJALENGKA - Kali ini anggota polisi yang tak bersertifikat dilarang melakukan tilang manual. Selain itu, terdapat beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas pada tilang manual.

Larangan tersebut lantaran penerapan tilang manual yang baru saja diberlakukan kembali ini hanya dapat dilakukan oleh anggota polisi lalu lintas (Polantas) yang telah memiliki surat perintah dan memiliki sertifikat.

Hal demikian ditegaskan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Wibowo. Menurutnya, hanya polisi yang sudah bersertifikasi dan lulus tahap asesmen oleh Korlantas Polri dan Polda Jawa Barat yang boleh melakukan tilang manual di jalanan.

Baca Juga: Tidak Melanggar tapi Dapat Surat Tilang? Begini Cara Bantah Surat Konfirmasi Tilang Elektronik atau ETLE

"Walaupun sudah sertifikasi tilang, tapi pas diuji tidak lulus, tidak akan dikasih. Dalam ujian atau tes itu, ada 9 item yang akan dites, misalnya integritas, pengambilan keputusan, orientasi layanan dan pengendalian diri," jelas Kombes Pol. Wibowo dikutip dari Pikiran Rakyat.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengungkapkan bahwa tidak akan ada razia yang dilakukan oleh Polantas pada penerapan tilang manual tersebut.

Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa nantinya polisi akan mobile dan melakukan tilang jika menemukan pengendara di jalanan yang melanggar.

Baca Juga: Tampil 90 Menit Usai Cedera, Asnawi Sukses Antar 3 Poin Penting vagi Jeonnam saat Kalahkan Gimcheon Sangmu

“Tidak ada razia, jadi itu sistemnya mobile, jika ada pelanggaran ditemukan nanti akan langsung dilakukan penindakan,” tuturnya.

Tilang manual di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar) telah diberlakukan sejak Kamis, 1 Juni 2023. Pada tilang manual ini bagi mereka yang melanggar lalu lintas akan langsung ditindak aparat di tempat.

Adapun penindakan yang diutamakan pada tilang manual ini yaitu pada pelanggar yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Di antaranya yaitu pengendara yang menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga: Berikut Ini Makna dan Tiga Peristiwa Penting pada Hari Raya Waisak yang Dapat Kamu Ketahui

“Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU Lalu Lintas,” jelas Ibrahim Tompo.

Tidak hanya itu Ibrahim Tompo juga menegaskan bahwa bagi mereka yang terkena tilang manual tersebut, nantinya harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa memberikan langsung kepada anggota polisi yang melakukan penilangan.

“Jadi, mekanismenya membayar lewat bank,” tutur Ibrahim Tompo.

Baca Juga: MENANG TELAK Hingga 90 Persen Suara, Ini Profil Sederhana Kepala Desa Terpilih di Majalengka

Oleh karena itu, jika terdapat anggota polisi yang melakukan penilangan manual dengan meminta denda secara langsung hal itu sudah merupakan pelanggaran. Tidak hanya itu, kamu juga dapat menanyakan apakah polisi tersebut sudah bersertifikat dan mendapatkan surat tugas atau belum saat melakukan penilangan.***

Artikel ini telah ditayangkan sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan judul Tilang Manual Tak Boleh Sembarangan, Hanya Bisa Dilakukan Polisi Bersertifikat

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x