TERKINI! Polisi Tak Bersertifikat Dilarang Lakukan Tilang Manual, Berikut Pelanggaran yang Jadi Prioritas

- 4 Juni 2023, 21:37 WIB
TERKINI! Polisi Tak Bersertifikat Dilarang Lakukan Tilang Manual, Berikut Pelanggaran yang Jadi Prioritas
TERKINI! Polisi Tak Bersertifikat Dilarang Lakukan Tilang Manual, Berikut Pelanggaran yang Jadi Prioritas /Instagram/@humaspoldajabar/

Baca Juga: Tampil 90 Menit Usai Cedera, Asnawi Sukses Antar 3 Poin Penting vagi Jeonnam saat Kalahkan Gimcheon Sangmu

“Tidak ada razia, jadi itu sistemnya mobile, jika ada pelanggaran ditemukan nanti akan langsung dilakukan penindakan,” tuturnya.

Tilang manual di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar) telah diberlakukan sejak Kamis, 1 Juni 2023. Pada tilang manual ini bagi mereka yang melanggar lalu lintas akan langsung ditindak aparat di tempat.

Adapun penindakan yang diutamakan pada tilang manual ini yaitu pada pelanggar yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Di antaranya yaitu pengendara yang menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga: Berikut Ini Makna dan Tiga Peristiwa Penting pada Hari Raya Waisak yang Dapat Kamu Ketahui

“Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU Lalu Lintas,” jelas Ibrahim Tompo.

Tidak hanya itu Ibrahim Tompo juga menegaskan bahwa bagi mereka yang terkena tilang manual tersebut, nantinya harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa memberikan langsung kepada anggota polisi yang melakukan penilangan.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x