RUU PPRT Diketok Menjadi RUU Inisiatif DPR Dalam Rapat Paripurna DPR RI

- 22 Maret 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi. RUU PPRT Diketok Menjadi RUU Inisiatif DPR Dalam Rapat Paripurna DPR RI
Ilustrasi. RUU PPRT Diketok Menjadi RUU Inisiatif DPR Dalam Rapat Paripurna DPR RI /Pixabay/qimono

“Kami menyambut gembira. Semoga tahap selanjutnya tidak sepanjang kemarin, kami tinggal menunggu DIM dari pemerintah untuk dibahas di DPR,” kata Lita Anggraini.

Fanda Puspitasari dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyatakan, bahwa ini semua salah satunya berkat pejuangan dan semangat yang dilakukan ribuan PRT di Indonesia, dan perjuangan hari ini merupakan titik awal dari perjuangan berikutnya.

“Karena ini merupakan babak baru perjuangan bagi RUU PPRT yang sudah diadvokasi para PRT selama hampir 20 tahun lamanya.“

Baca Juga: PENTING, Perhatikan ini Saat Puasa Ramadhan Agar Tubuh Tetap Sehat dan Bugar

PRT Siapkan Karangan Bunga

Di luar fraksi balkon, sejumlah PRT juga menyiapkan rangkaian bunga yang mereka bawa untuk diberikan pada para pimpinan dan anggota DPR. Rangkaian bunga ini merupakan ungkapan kegembiraan setelah menunggu sekian lama perjuangan mereka.

“Walaupun belum disahkan, ini merupakan bagian dari perjuangan yang harus dirayakan,” kata Wiwin, PRT lainnya yang membawa bunga.

Paska Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 14 Maret 2023, para pimpinan DPR telah memutuskan bahwa RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk segera disahkan menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR.

Baca Juga: TERTARIK Pelihara Ikan Mas Koki Panda? Kenali Dulu Asal-usul, Cara Merawat, dan Harganya

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x