PORTAL MAJALENGKA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali mendapakan sorotan serius.
Perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga di Indonesia sangat dibutuhkan. Sebab, sudah hampir 19 tahun sampai sekarang, rancangan perundangan ini belum juga rampung menjadi sebuah Undang-Undang.
RUU PPRT sudah diajukan sejak 2004. Pada 2009 RUU tersebut bahkan sudah didorong untuk disahkan. RUU ini juga kembali diusulkan oleh Komisi IX untuk masuk dalam Prolegnas 2015-2019.
Baca Juga: RENUNGAN, Pesan Gus Mus Untuk Orang yang Suka Membuat Susah Diri Sendiri
Bahkan pada tahun 2020, badan legislasi DPR juga menyepakati RUU PPRT menjadi inisiatif DPR, tetapi hingga kini regulasi itu belum juga dibawa ke rapat paripurna
Padahal dengan disahkannya UU PPRT, ini menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan. Terutama dalam melindungi para pekerja domestik atau PRT di Indonesia.
Dikutip dari laman menpan.go.id, Presiden Jokowi menyampaikan, pertimbangan ada sekitar 4 juta jiwa pekerja rumah tangga yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Terbaik! Inilah SMP dan MTs di Kabupaten Majalengka yang Mendapatkan Akreditasi A
Dan para pekerja itu, membutuhkan adanya aturan setingkat perundangan untuk memberikan jaminan hukum.