Pengesahan UU PPRT Ada di Tangan PDIP, Korban Sindir Lewat Karangan Bunga

- 10 Januari 2023, 08:30 WIB
Sindiran dari korban perbudakan yang disampaikan melalui karangan bunga.
Sindiran dari korban perbudakan yang disampaikan melalui karangan bunga. /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/

PORTAL MAJALENGKA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai partai penguasa menjadi penentu bagi pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah terkatung-katung selama hampir 20 tahun.

Hal itu dikatakan Eva Sundari dari Institut Sarinah, saat berbicara dalam dialog Ruang Perempuan yang mengangkat topik “Nasib RUU PPRT di Tahun Politik, Pentingkah Isu Wong Cilik dan Perempuan?“ yang disiarkan di TV Desa pada Hari Senin 9 Januari 2023 petang.

"PDIP adalah penentu hitam dan merahnya NKRI, termasuk nasib 5 juta PRT sebagai basis konstituen mereka.  Disahkan atau tidaknya RUU PPRT ada di tangan PDIP,” kata Eva.

Baca Juga: Mudik ke Indramayu, Iis Dahlia Ajak Keluarga Menyantap Rumbah Kopek Makanan Khas Indramayu

Eva yang saat ini juga menjadi Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT ini menyebut, saat ini kekuasaan legislatif dan eksekutif ada di tangan kader-kader PDIP. 

Kekuasaan ini memberikan keleluasaan bagi kader partai berlambang banteng ini menentukan pengambilan kebijakan.

Eva menyebutkan, pada 2004 PDIP menjadi pengusul dan penyokong pembahasan RUU PPRT. Namun usulan ini ditolak  Partai Demokrat yang saat itu berkuasa. Saat ini kondisinya berbalik 180 derajat.

Baca Juga: HEBOH! Pulang ke Indramayu, Iis Dahlia Malah Ngamen di Acara Resepsi Warga Setempat

PDIP yang hari Senin kemarin merayakan hari jadinya yang ke-50  menjadi salah satu partai yang mengganjal pembahasan UU PPRT.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Youtube TV Desa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x