Selangkah lagi, PPRT akan Menjadi RUU Inisiatif DPR

- 14 Maret 2023, 17:54 WIB
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya. /Jurnal Soreang/dpr.go.id

PORTAL MAJALENGKA – Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI telah memutuskan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk segera disahkan menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya, usai mengikuti rapat Bamus di DPR, Selasa 14 Maret 2023.

Rapat yang melibatkan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut, secara bulat memutuskan untuk membawa RUU yang telah mengendap sekian lama itu ke rapat paripurna DPR, terdekat.

Baca Juga: Manfaat Buah Lemon untuk kecantikan, Berikut Tips Hilangkan Flek Hitam dengan Buah Lemon

Ini berarti, pembahasan rancangan undang-undang terkait dunia pekerja rumah tangga di Tanah Air ini akan memulai babak barunya.

Menurut Willy, keputusan ini menjadi kabar baik bagi kelanjutan pembahasan RUU yang sudah tersendat sekian lama. Tidak hanya itu, keputusan ini juga akan menjadi angin segar bagi nasib dan perlindungan terhadap para pekerja domestik di Indonesia.

“Secara pribadi saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada para pimpinan atas langkah yang telah mereka ambil. Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja domestik di Tanah Air, akan tetapi juga bagi pekerja migran kita di luar,” ungkap Willy.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x