Giliran Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara usai Ferdy Sambo Dipidana Mati

- 13 Februari 2023, 23:16 WIB
Giliran Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara usai Ferdy Sambo Dipidana Mati
Giliran Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara usai Ferdy Sambo Dipidana Mati /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Baca Juga: CARA TEPAT PILIH Baby Channa Asiatica Red Spot Biar Hasilnya Wahhh

Putusan vonis Ferdy Sambo dihukum mati dibacakan Hakim Ketua PN Jaksel, Wahyu Imam Santoso.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusannya di persidangan.

Terdakwa yang merupakan eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Inilah Alasan Hakim Yakin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," kata Wahyu Imam Santoso.***

Disclaimer: berita ini sudah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah