Baca Juga: CARA TEPAT PILIH Baby Channa Asiatica Red Spot Biar Hasilnya Wahhh
Putusan vonis Ferdy Sambo dihukum mati dibacakan Hakim Ketua PN Jaksel, Wahyu Imam Santoso.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusannya di persidangan.
Terdakwa yang merupakan eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Inilah Alasan Hakim Yakin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," kata Wahyu Imam Santoso.***
Disclaimer: berita ini sudah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J