Giliran Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara usai Ferdy Sambo Dipidana Mati

- 13 Februari 2023, 23:16 WIB
Giliran Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara usai Ferdy Sambo Dipidana Mati
Giliran Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara usai Ferdy Sambo Dipidana Mati /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Baca Juga: Makanan Khas Flores NTT yang Enak dan Pasti Bikin Ketagihan, Tidak Kamu Temukan di Kota Lain

Kilas Balik

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Putri dinilai melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E atas perintah Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Alasan Sambo memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J tersebut lantaran marah terkait dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: MENGEJUTKAN, Lucky Hakim Ajukan Permohonan Pengunduran Diri dari Kursi Wakil Bupati Indramayu

Eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022

Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, Ferdy Sambo lebih dulu divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan hukuman mati di hari yang sama, 13 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah