Giliran Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara usai Ferdy Sambo Dipidana Mati

- 13 Februari 2023, 23:16 WIB
Giliran Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara usai Ferdy Sambo Dipidana Mati
Giliran Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara usai Ferdy Sambo Dipidana Mati /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PORTSL MAJALENGKA - Giliran Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara usai Ferdy Sambo dipidana mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis Putri Candrawathi dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso pada Senin, 13 Februari 2023.

Vonis hakim terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut 8 tahun penjara terhadap istri Ferdy Sambo itu.

Baca Juga: Hari Ini Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi?

Berdasarkan keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," ucapnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x