PORTAL MAJALENGKA - Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 ditutup hari ini, 31 Januari 2023.
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sudah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 26 Januari 2024. Bagi yang berminat, manfaatkan sisa waktu untuk mendaftarkan diri.
Berapa lama masa kerja dan apa saja tugas Pantarlih Pemilu 2024? Berikut rangkuman Portal Majalengka dari berbagai sumber.
Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024
Untuk diketahui, masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 sekitar dua bulan. Mulai 3 Februari 2023 sampai 12 Maret 2023.
Masa kerja tersebut bisa berbeda sesuai kebutuhan KPU kota atau kabupaten di mana pantarlih tinggal. Namun, rentang waktunya kurang lebih sama.
Tugas Pantarlih Pemilu 2024
Untuk calon Pantarlih Pemilu 2024 perlu diketahui apa saja tugas dan wewenangnya. Sehingga saat memulai menjalankan tugasnya sudah mengerti apa yang akan dikerjakan.
Baca Juga: Promo Gantung dari Alfamart dan Indomaret Hari Ini! Bikin Hemat Belanja Sambil Full Senyum
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemilihan umum, pantarlih dibentuk untuk pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih saat tahapan pemilu.