Hari Ini Pendaftaran Terakhir Pantarlih Pemilu 2024, Berapa Lama Masa Kerja dan Apa Tugasnya?

- 31 Januari 2023, 14:22 WIB
Hari Ini Pendaftaran Terakhir Pantarlih Pemilu 2024, Berapa Lama Masa Kerja dan Apa Tugasnya?
Hari Ini Pendaftaran Terakhir Pantarlih Pemilu 2024, Berapa Lama Masa Kerja dan Apa Tugasnya? /Ilustrasi/Instagram.com/@kpukotajogja

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. (3) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Seperti diketahui sebelumnya, untuk menjadi pantarlih, calon pelamar harus mengetahui syarat yang ditentukan KPU. Berikut syarat yang harus diketahui:

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka! Inilah 11 Jurusan yang Menjadi Prioritas Utama

1. Warga Negara Indonesia, minimal usia 17 tahun;

2. Domisili di wilayah kerja Pantarlih;

3. Bisa bekerja secara jasmani dan rohani.
Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;

4. Bukan anggota partai politik atau tim pemenangan peserta Pemilu.

Besaran Honor Pnatarlih Pemilu 2024

Terkait gaji ata honor Pantarlih Pemilu 2024 berdasarkan situs resmi KPU, kpu.go.id, sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Atasi Channa Auranti Luka, Mager, Mojok sampai Tak Selera Makan dengan Cara Ini

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x