Kemudian jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan pendaftar, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.
Demikian informasi pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 yang dibuka KPU berijut syarat, gaji dan dokumen yang harus dipersiapkan bagi yang berminat.***