Sampai Kapan Pendaftaran KPU Pantarlih Pemilu 2024? Berikut Syarat, Gaji, dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

- 29 Januari 2023, 08:48 WIB
Sampai Kapan Pendaftaran KPU Pantarlih Pemilu 2024? Berikut Syarat, Gaji, dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Sampai Kapan Pendaftaran KPU Pantarlih Pemilu 2024? Berikut Syarat, Gaji, dan Dokumen yang Harus Disiapkan /Facebook/KPU Republik Indonesia

PORTAL MAJALENGKA - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 sudah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 26 Januari 2024. Pendaftaran akan ditutup sampai 31 Januari 2024.

Artinya pembukaan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 akan ditutup KPU tiga hari lagi. Terhitung sejak hari ini, 29 Januari 2024.

Masyarakat yang berminat menjadi Pantarlih Pemilu 2024 masih ada kesempatan untuk mendaftar. Segera persiapkan segala persyaratan dokumen untuk mendaftar sekarang.

Baca Juga: KPU Kabupaten Majalengka Buka Pendaftaran PPS, Cek Berapa Honor PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih

Bagaimana syarat, gaji dan dokumen yang harus dipersiapkan mendaftar Pantarlih Pemilu 2024? Berikut rinciannya dirangkum Portal Majalengka dari berbagai sumber.

Syarat Pantarlih Pemilu 2024

Untuk menjadi Pantarlih, calon pelamar harus mengetahui syarat yang ditentukan KPU. Berikut syarat yabg harus diketahui:

1. Warga Negara Indonesia, minimal usia 17 tahun;

2. Domisili di wilayah kerja Pantarlih;

3. Bisa bekerja secara jasmani dan rohani.
Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x