MANTAP, Ini Rincian Kenaikan Honor PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Serta Uang Santunan Pada Pemilu 2024

- 3 November 2022, 07:14 WIB
Honor PPK dan PPS Pemilu 2024, Simak Rincian Kenaikannya Disini
Honor PPK dan PPS Pemilu 2024, Simak Rincian Kenaikannya Disini /KPU/

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah melalui Mentri Keuangan telah menyetujui pengajuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kenaikan honor PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih.

Honor untuk PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih dipastikan naik pada Pemilu 2024 nanti, bila dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.

Selain kenaikan honor PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih, ada juga uang santunan bila terjadi sesuatu hal pada salah satu anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.

Baca Juga: LIGA CHAMPION, Hasil Akhir JUVENTUS vs PSG, Duet Apik Messi Mbappe Bikin Tuan Rumah Tak Berdaya

Keputusan kenaikan honor PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers di Kantor KPU, Senin 8 Agustus 2022.

Baca Juga: HASIL AKHIR Real Madrid vs Celtic, Liga Champion 2022/2023, Luka Modric Dkk Tampil Sangat Luar Biasa

Selain KPPS, Hasyim menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020.

Berikut rincian kenaikan honor bagi PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih pada Pemilu 2024 dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya:

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x