PORTAL MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia akan membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai tanggal 18-27 Desember 2022.
Sebelumnya KPU Kabupaten Majalengka dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia telah mengumumkan penetapan PPK pada tanggal 14-16 Desember 2022.
Lalu berapa honor yang akan didapatkan oleh PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih setiap bulannya?
Baca Juga: PERINGATAN HAUL DR. KH. FUAD HASYIM Cicit Sunan Gunung Jati ke XVIII Buntet Pesantren Cirebon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhasil mengajukan penambahan jumlah honor bagi petugas badan ad hoc PPK PPS, KPPS dan Pantarlih pada Pemilu dan Pemilihan 2024.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU untuk kenaikan honor.
Adapun kenaikan honor akan didapatkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Bukan hanya PPK, PPS dan KPPS saja, tetapi KPU juga menaikkan honor untuk Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.