Besaran Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan Pemilu 2024 Naik! Lengkap Beserta Gaji PPK dan PPS

- 10 Januari 2023, 22:37 WIB
Besaran Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan Pemilu 2024 Naik! Lengkap Beserta Gaji PPK dan PPS
Besaran Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan Pemilu 2024 Naik! Lengkap Beserta Gaji PPK dan PPS /Antara News Jatim/

7. Surat Rekomendasi/Izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi atau bekerja penuh waktu bila terpilih,

Baca Juga: Dunia Sepak bola Prancis Gempar Usai Presiden FFF Noel Le Graet Kecam Zinedine Zidane

8. Surat pernyataan yang memuat;

a). Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

b). Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik/telah mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun.

c). Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga: Vietnam Bungkam Indonesia di Leg Kedua Piala AFF 2022, Bukti Bantahan Park Hang-seo atas Ucapan Shin Tae-yong

d). Bersedia bekerja penuh waktu,

e). Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

f). Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah