14. Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih: 5-6 Februari 2023
Adapun berkas persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut:
Dan berikut berkas persyaratan yang harus dibawa untuk mendaftar menjadi calon anggota Pengawas Keluarahan/Desa.
1. Surat Lamaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan di wilayahnya masing-masing,
Baca Juga: GAJI JUTAAN RUPIAH, Bawaslu Kabupaten Majalengka Umumkan Pembukaan Pendafataran PKD
2. Fotokopi KTP,
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar,
4. Legalisir ijazah terakhir, atau fotokopi ijazah dengan menunjukkan ijazah asli saat pendaftaran,
5. Daftar Riwayat Hidup,
6. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit,