Perihal Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Alasan Pemohon Ajukan Judicial Review ke MK

- 9 Januari 2023, 14:46 WIB
Inilah 5 bentuk korupsi politik yang harus anda tahu sebelum memasuki tahun pemilu 2024.
Inilah 5 bentuk korupsi politik yang harus anda tahu sebelum memasuki tahun pemilu 2024. /Freepik/

PORTAL MAJALENGKA - Dua Kader Partai Politik (Parpol) dan empat perseorangan warga negara ajukan permohonan uji materil (Judicial Review) terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Permohonan tersebut diajukan secara tertulis tertanggal 1 November 2022 oleh kantor hukum DIN LAW GROUP dan telah diregistrasi pada Rabu, 16 November 2022.

Permohonan tersebut terkait sistem pemilu proporsional terbuka yang ingin mereka uji kembali kepada MK.

Baca Juga: JELANG Leg Kedua Semifinal Piala AFF 2022, Media Vietnam Ramai Protes Timnas Indonesia Karena Ini

Ada beberapa hal yang melandasi permohonan pengujian ulang UU tersebut, diantaranya sebagai berikut:

1. Sistem proporsional terbuka berbasis suara terbanyak sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) dan beberapa pasal terkait aspek operasionalnya dalam UU Pemilu akan melemahkan pelembagaan sistem Kepartaian.

2. Berlakunya norma-norma pada Pasal a quo berupa sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya modal "populer dan menjual diri" tanpa ikatan ideologi dan struktur Partai Politik.

Baca Juga: Pengamat Sebut Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup Miliki Kelemahan

3. Penerapan ketentuan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu dengan sistem pemilu proporsional terbuka tersebut bertentangan dengan Pasal 223 ayat (3) UUD 1945.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x