Besaran Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan Pemilu 2024 Naik! Lengkap Beserta Gaji PPK dan PPS

- 10 Januari 2023, 22:37 WIB
Besaran Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan Pemilu 2024 Naik! Lengkap Beserta Gaji PPK dan PPS
Besaran Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan Pemilu 2024 Naik! Lengkap Beserta Gaji PPK dan PPS /Antara News Jatim/

- Sekretaris Panwascam Pemilu 2024 digaji Rp1.550 ribu per bulan.

- Pelaksana teknis Panwascam Pemilu 2024 digaji Rp900 ribu.

- Panwaslu Desa atau Kelurahan digaji Rp1,1 juta per bulan.

- Sedangkan Pengawas tempat pemungutan suara (TPS) digaji dengan nominal Rp750 ribu saja.

Baca Juga: Kuliner Unik Tangerang, Mie Ayam Bonus Tulang Barbar Hanya Rp 13 Ribu

Dilansir dari infopemilu.kpu.go.id, besaran gaji yang diberikan untuk Ketua Panitia Pemilihan Kematan (PPK) yaitu sebesar Rp2.5 juta per bulan. Sedangkan bagi anggota PPK sebesar Rp2,2 juta.

Lebih lanjut dalam surat keputusan tersebut juga diatur besaran gaji Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Untuk Ketua PPS digaji dengan nominal Rp1,5 juta per bulan. Sedangkan bagi anggota PPS sebesar Rp1,3 juta per bulan.

Baca Juga: BIKIN PENASARAN, Warteg Langganan Rafi Ahmad di Jakarta, 50 Menu Lauk Bikin Keder Milihnya

Perlu diketahui, masa kerja PPK berlangsung mulai dari 5 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024 mendatang. Sementara untuk PPS masa kerja lebih pendek dari pada PPK yaitu mulai dari 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x