Demi Keamanan dan Kesejahteraan Pekerja, Pemerintah Melalui BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Kecelakaan Kerja

- 3 Desember 2022, 14:18 WIB
Ilustrasi pekerja.Demi Keamanan dan Kesejahteraan Pekerja, Pemerintah Melalui BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Kecelakaan Kerja
Ilustrasi pekerja.Demi Keamanan dan Kesejahteraan Pekerja, Pemerintah Melalui BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Kecelakaan Kerja /unsplash/ christopher_burns

Jaminan kecelakaan kerja atau JKK merupakan perlindungan yang harus dimiliki oleh para pekerja. Karena dengan jaminan perlindungan ini yang akan membantu pada saat pekerja mengalami kecelakaan kerja, kondisi yang tidak diinginkan oleh siapa pun.

Sebagaimana diketahui Program JKK adalah program yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.

Baca Juga: Taklukkan Portugal 2-1, Korea Selatan Jadi Runner-up Grup H Piala Dunia 2022 Qatar

PP Nomor 70 Tahun 2015 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 September 2015 lalu, memberi kepastian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat pekerja mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Artinya, Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK ini berfungsi untuk melindungi agar pekerja yang tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja, menjadi disabilitas, atau mengalami sakit akibat kerja, akan tetap dijamin kehidupannya dan memperoleh hak-haknya sebagai pekerja seperti sebelum terjadi kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan yang dilakukannya.

Lalu apa manfaat yang diperoleh jika dari pemilik Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini?

Baca Juga: RINCIAN LENGKAP UMK di Provinsi Jawa Barat, Cek Selisih Cirebon, Indramayu, Majalengka dengan Kota Lainnya

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x