a. Pekerja pada perusahaan
b. Pekerja pada orang perseorangan, dan
c. Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
2) Peserta bukan penerima Upah, meliputi:
a. Pemberi Kerja
b. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan
c. Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri.
Dalam hal ini pemerintah melalui BPJS telah berusaha sebaik mungkin untuk terus memberikan keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan bagi para pekerja di Indonesia ini.
Baca Juga: AL QUR'AN Tulisan Tangan Berusia Hampir 4 Abad dan 3 Benda Pusaka Ada di Majalengka
Dalam hal ini juga para pekerja tidak perlu cemas saat bekerja di luar rumah. Karena jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan memiliki program-program yang mendukung terhadap kesejahteraan para pekerja.***