Baca Juga: BUMN BUKA LOKER! Berikut Tips Isi Data di Website BUMN Agar Lolos
Penanganan yang ditanggung JKK BPJS Ketenagakerjaan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yaitu:
1. Pemeriksaan dasar dan penunjang;
2. Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
3. Rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;
4. Perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);
5. Penunjang diagnostic;
pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten) pelayanan khusus;
6. Alat kesehatan dan implant;
jasa dokter/medis;
7. Operasi;
8. Transfusi darah (pelayanan darah); dan
9. Rehabilitasi medik.
Perlu diingat, hak peserta dan/atau pemberi kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 tahun sejak kecelakaan kerja terjadi.
Baca Juga: IDE USAHA, Belajar dari Teteh Anne Cantik Asal Majalengka
Sejalan dengan itu, hak peserta dan/atau pemberi kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK juga menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 tahun sejak sakit yang dideritanya didiagnosis.
Sementara itu terdapat 2 jenis peserta penerimaan program JKK yang terdiri dari Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah.
Hal itu dijelaskan juga pada Pasal 5 PP 44/2015 Pasal 5 bahwasanya peserta program JKK terdiri dari beberapa hal.
1) Peserta Penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, meliputi:
Baca Juga: Belgia Peringkat 2 FIFA dan Jerman Favorit Juara Pulang Tinggal Nama di Piala Dunia 2022 Qatar