Mereka yang memiliki Program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK akan mendapat beberapa manfaat yang meliputi perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Berikut ini sejumlah manfaat yang akan didapatkan oleh peserta yang terdaftar dalam Program JKK di BPJS Ketenagakerjaan:
1. Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai sejak perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, serta perjalanan dinas.
2. Mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk perawatan dan pengobatan.
Baca Juga: 3 Tahun PRMN Bersama dan Bermakna, Semangat Gotong Royong Jadi Ruh Bisnis Media Kolaboratif
3. Pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis.
4. Santunan upah selama tidak bekerja (12 bulan pertama 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh).
5. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja atau peserta.
6. Bantuan beasiswa untuk 2 orang anak.
7. Pelayanan pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai ketika peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja atau return to work.