Demi Keamanan dan Kesejahteraan Pekerja, Pemerintah Melalui BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Kecelakaan Kerja

- 3 Desember 2022, 14:18 WIB
Ilustrasi pekerja.Demi Keamanan dan Kesejahteraan Pekerja, Pemerintah Melalui BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Kecelakaan Kerja
Ilustrasi pekerja.Demi Keamanan dan Kesejahteraan Pekerja, Pemerintah Melalui BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Kecelakaan Kerja /unsplash/ christopher_burns

Bukan hanya itu, kecelakaan juga merupakan kejadian yang mengakibatkan cedera, kerusakan, dan juga kerugian bagi pekerja dan juga perusahaan.

Kerugian kecelakaan kerja sama seperti ilustrasi gunung es di permukaan laut yang berarti apa yang terlihat di permukaan laut sesungguhnya jauh lebih kecil daripada ukuran es sesungguhnya secara keseluruhan.

Maksudnya yaitu biaya kerugian yang tersembunyi. Bahkan lebih besar dibandingkan biaya yang terlihat.

Hal itu juga dijelaskan Heinrich dalam hasil risetnya bahwa biaya tidak langsung yang ditimbulkan dari kecelakaan kerja mencapai empat kali lebih tinggi dibandingkan biaya langsung.

Baca Juga: REVISI UU ASN Tetapkan 6 Kategori Honorer tanpa Ikuti Tes CPNS, Tinggal Nunggu Disahkan

Begitu pun tingkat kecelakaan kerja serta ancaman keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia masih tinggi.

Setiap 100.000 tenaga kerja terdapat 20 orang korban fatal dengan kerugian 4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau sebesar Rp280 triliun.

Dalam hal ini, pemerintah Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan mengadakan jaminan sosial demi keamanan, perlindungan, dan kesejahteraan bagi para pekerja.

Dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

Baca Juga: Latihan Soal CAT PPK Pemilu 2024 Beserta Kunci Jawabannya, Berikut Link Download Versi PDF

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x