PORTAL MAJALENGKA - Demi keamanan dan kesejahteraan para pekerja, pemerintah melalui Badan Penyeleggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan beri Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kecelakaan memiliki arti suatu kejadian (peristiwa) yang menyebabkan orang celaka.
Kecelakaan merupakan suatu kejadian yang tidak diketahui dan tidak direncanakan setiap orang. Kejadian tersebut tidak dapat terduga oleh siapa pun yang merasaknnya.
Kecelakaan menjadi salah satu kejadian yang tidak diinginkan dan tidak diharapkan oleh setiap orang. Namun pada faktanya kecelakaan dapat terjadi kepada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Baru Daftar BPJS Kesehatan Apakah Bisa Langsung Digunakan? Berikut Informasi Lengkapnya
Salah satunya yaitu kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan atau penyakit yang terjadi pada tenaga kerja yang berhubungan dengan pekerjaan di tempat kerja.
Sedangkan menurut Permenaker Nomor: 03/Men/1998, kecelakaan kerja merupakan kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga yang dapat menimbulkan korban jiwa dan harta benda.
Sementara itu, UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja juga menyebutkan bahwa kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam pekerjaan sejak berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa dilaluinya.
Baca Juga: Daftar Tim yang Lolos dan Gagal Masuk ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2022 Qatar