Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online Cukup Mudah, Simak Selengkapnya

- 30 Oktober 2021, 15:26 WIB
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online Cukup Mudah, Simak Selengkapnya
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online Cukup Mudah, Simak Selengkapnya /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

PORTAL MAJALENGKA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah memberikan upaya semudah mungkin untuk mencairkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam pelayanan pencairan klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan memberikan cara via online. Sehingga mempermudah nasabah BPJS Ketenagakerjaan.

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via online pun cukup mudah. Nasabah tidak perlu jauh-jauh ke kantor cabang BPJS. Cukup di rumah, dana JHT bisa cair dengan mudah.

Baca Juga: Perlu Diketahui Besaran Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cek di Sini

Hal tersebut di informasikan oleh akun Instagram @indonesiabaik.id mengenai cara klaim JHT BPJS ketenagakerjaan.

Berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via online. Mengenai dokumen yang dibutuhkan dalam pencarian JHT, ini yang perlu dipersiapkan.

1. Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS ketenagakerjaan (KPJ);
2. Kartu digital yang diunduh dari applikasi BPJSTKU;
3. Salinan KTP;
4. Kartu Keluarga (KK);
5. Paklaring atau surat keterangan dari berhenti bekerja dari perusahaan;
6. Salinan buku rekening yang masih aktif;
7. Foto;
8. Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani;

Baca Juga: Pekerja Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan namun Tidak Lolos BSU Kemnaker? Ini Penyebab dan Solusinya

Adapun untuk cara kliam pencarian JHT BPJS Ketenagakerjaan perhatikan hal berikut.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x