REVISI UU ASN Tetapkan 6 Kategori Honorer tanpa Ikuti Tes CPNS, Tinggal Nunggu Disahkan

- 3 Desember 2022, 11:49 WIB
REVISI UU ASN Tetapkan 6 Kategori Honorer tanpa Ikuti Tes CPNS, Tinggal Nunggu Disahkan
REVISI UU ASN Tetapkan 6 Kategori Honorer tanpa Ikuti Tes CPNS, Tinggal Nunggu Disahkan /Antara/Ricky Prayoga/

PORTAL MAJALENGKA - Revisi Undang-undang (UU) ASN akan dibahas pada rapat DPR RI di masa persidangan 2022-2023. RUU ASN itu tinggal menunggu ditetapkan menjadi UU.

Kabar DPR RI memutuskan perpanjangan waktu membahas mengenai RUU ASN pada rapat paripurna pada 17 November 2022 kemarin membawa kabar gembira untuk tenaga honorer.

Pasalnya, dalam draft RUU ASN tersebut terdapat peraturan yang menggembirakan bagi tenaga honorer. Tenaga honorer akan diangkat menjadi pegawai PNS tanpa tes.

Baca Juga: Bukan Main Besarnya! Inilah Gaji CPNS Lulusan SMA Sederajat

Mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini telah diatur dalam Pasal 131A ayat 1. Yang berbunyi:

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun."

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini dengan mempertimbangkan masa kerja yang lama.

Baca Juga: Latihan Soal CAT PPK Pemilu 2024 Beserta Kunci Jawabannya, Berikut Link Download Versi PDF

Dalam hal ini kategori yang menjadi prioritas pengangkatan PNS tanpa tes adalah guru honorer dan tenaga kerja kesehatan.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x