Ini Kata KPU Soal MK Tolak Gugatan Partai Gerindra yang Ajukan PSU di Majalengka

- 21 Mei 2024, 20:26 WIB
Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Shodiq
Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Shodiq /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/

PORTAL MAJALENGKA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Gerindra yang mengajukan permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam permohonannya, Partai Gerindra menduga terjadi penggelembungan suara untuk Partai NasDem di 35 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.

Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Shodiq, menyatakan bahwa KPU Majalengka menghormati putusan tersebut.

Baca Juga: BIAR Paham Unit Kelistrikan Sepeda Motor, Kenali 4 Komponen Penting Ini

Menurutnya, keputusan itu juga membuktikan bahwa data yang disampaikan dalam D Hasil Kecamatan DPR dan D Hasil Kabupaten/Kota DPR sudah sesuai dan tidak terjadi penggelembungan suara.

"Tentunya KPU Kabupaten Majalengka Menghormati putusan tersebut dan membuktikan bahwa data yang kita sampaikan di D Hasil Kecamatan DPR dan D hasil Kab/Ko-DPR sudah sesuai dan tidak terjadi penggelembungan suara," kata Andhi saat dihubungi, Selasa, 21 Mei 2024.

Andhi bersama jajaran KPU Majalengka datang langsung ke MK untuk mengikuti sidang putusan terkait PHPU di MK dari Partai Gerindra ke Partai Nasdem dengan nomor perkara 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut.

Baca Juga: Inilah Daftar 10 SMA Terbaik di Jawa Barat Berdasarkan Ranking Nasional

"Alhamdulillah kita sudah menyaksikan dan mendengarkan secara langsung dengan putusan tidak diterima permohonan dari pemohon," tegas Andhi.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah