RINCIAN LENGKAP UMK di Provinsi Jawa Barat, Cek Selisih Cirebon, Indramayu, Majalengka dengan Kota Lainnya

- 2 Desember 2022, 20:10 WIB
Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Naik 7,88 Persen, Ini Kata Ridwan Kamil
Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Naik 7,88 Persen, Ini Kata Ridwan Kamil /tangkapanlayarinstagram/@ridwankamil

PORTAL MAJALENGKA – Bagi warga Majalengka atau Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Jawa Barat, yang penasaran berapa besaran UMK di tahun 2023, berikut ini tersaji rinciannya.

Semua Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat mengalami kenaikan UMK, tidak terkecuali Kabupaten Majalengka.

Namun dalam hal nominal pasti akan ada selisih dan perbedaan antara kabupaten/kota satu dengan yang lainnya, seperti Majalengka, Indramayu, Kuningan pasti akan berbeda nominal UMK yang akan di terima.

Baca Juga: IDE USAHA, Belajar dari Teteh Anne Cantik Asal Majalengka

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, telah menetapkan besaran Upah Minimum Propinsi (UMP) untuk tahun 2023 yaitu sebesar Rp 1.986.670,17.

Secara Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, umumkan kenaikkan UMP sebesar 7,88 persen dari UMP sebelumnya.

Penetapan besaran UMP tersebut, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 506/kep.752-kesra/2022, tentang UMP Jawa Barat Tahun 2023.

Baca Juga: SHANGHYANG TUNGGAL, Ajaran Sunda Wiwitan Dianut Suku Baduy Banten Pernah Dianut Prabu Siliwangi

Adapun ketentuan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 yang akan datang.

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x