Dengan telah ditetapkannya UMP Provinsi Jawa Barat, maka Kabupaten/kota pun telah menetapkan UMK di wilayahnya masing-masing.
Tentunya dalam menentukan UMK di Kabupaten/Kota dengan mengacu pada besaran UMP Jawa Barat tahun 2023.
Baca Juga: AL QUR'AN Tulisan Tangan Berusia Hampir 4 Abad dan 3 Benda Pusaka Ada di Majalengka
Berikut daftar lengkap usulan UMK provinsi Jawa Barat Tahun 2023, naik 7,88 persen, Dikutip Portal Majalengka - Pikiran Rakyat dan berbagai sumber,
2. Kabupaten Karawang
Sebelumnya: Rp 4.816.921,17
Naik menjadi: Rp 5.176.418.98
3. Kabupaten Bekasi
Sebelumnya: Rp 4.791.843,90
Naik Menjadi: Rp 5.169.441,199
4. Kota Depok
Sebelumnya: Rp 4.377.231,93
Naik menjadi: Rp 4.722.157,80
5. Kota Bogor
Sebelumnya : Rp 4.330.249,57
Naik menjadi : Rp 4.671.473,23
6. Kabupaten Bogor
Sebelumnya : 4.217.206,00
Naik menjadi : Rp 4.549.521,83
Editor: Rahman Prayitno Sodikin