Daftar Kenaikan UMP 2023 di 33 Provinsi dan Besarannya, Sumatera Tertinggi, Maluku Utara Terendah

- 29 November 2022, 21:01 WIB
Daftar Kenaikan UMP 2023 di 33 Provinsi dan Besarannya, Sumatera Tertinggi, Maluku Utara Terendah
Daftar Kenaikan UMP 2023 di 33 Provinsi dan Besarannya, Sumatera Tertinggi, Maluku Utara Terendah /pexels/ahsanjaya

PORTAL MAJALENGKA - Kenaikan Upah Minimal Provinsi (UMP) 2023 telah diumumkan dan ditetapkan pada Senin, 28 November 2022.

Hingga saat ini terdapat 33 provinsi di Indonesia yang telah menetapkan dan melaporkan UMP 2023 kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemnaker juga mengapresiasi para gubernur di Indonesia yang telah menetapkan UMP 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: LENGKAP RINCIAN KENAIKAN UMP 2023 di 33 PROVINSI, Mulai Jawa Barat Hingga Papua

Bukan itu saja, Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP 2023 yang berjalan kondusif di wilayahnya masing-masing.

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dikutip dari pikiran-rakyat.com.

33 Provinsi yang telah menetapkan UMP di antaranya yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Baca Juga: Kilas Matchday 3 Grup B Piala Dunia 2022 Qatar: Inggris Hadapi Wales yang Lemas karena Kecil Peluang

Hingga saat ini Kemnaker juga masih menunggu gubernur lain yang belum melaporkan terkait penetapan UMP 2023 di provinsinya.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x