PORTAL MAJALENGKA - Berikut ini rincian lengkap kenaikan Upah Minimum Provinsi di 33 Provinsi di Indonesia, mulai dari Provinsi Jawa Barat hingga sampai ke Papua.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencatat 33 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, juga merinci daftar kenaikan UMP dari mulai yang terendah hingga yang tertinggi dari masing-masing Provinsi.
Baca Juga: RESMI GUBERNUR JAWA BARAT Ridwan Kamil Naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Segini Besarannya
Melalui jumpa pers pada 29 November 2022, Kemnaker Ida Fauziyah menyampaikan apresiasi atas penetapan UMP yang berjalan dengan kondusif.
"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif" kata Ida Fauziyah,
"Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," ucapnya lagi.
Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi mencapai 9,15%, berdasarkan data UMP yang dilaporkan ke Kemnaker.