PORTAL MAJALENGKA - Kasus perkara ormas Khilafatul Muslimin terus bergulir, berikut fakta baru yang bermunculan.
Kini kepolisian kembali menetapkan tersangka pimpinan Khilafatul Muslimin yang berada di Surabaya.
Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya, Aminuddin Mahmud kini ditetapkan sebagai tersangka karena mengajak masyarakat untuk menerima sistem khilafah.
Baca Juga: Mabes Polri Katakan Aliran Dana Khilafatul Muslimin Lewat Kotak Amal
Hal itu dilakukan ketika anggotanya melakukan konvoi khilafah di Surabaya bahkan sampai Sidoarjo.
Hal itu disampaikan langsung Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan, Jumat 10 Juni 2022.
"Dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminuddin Mahmud yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya," ujar Dirmanto dikutip dari PMJ News.
Dalam aksi konvoinya, pimpinan Khilafatul Muslimin Aminuddin Mahmud membagikan brosur kepada masyarakat serta memasang pamflet di kendaraan masing-masing.
Baca Juga: Wamenag Sebutkan Ormas Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar Kemenag