PORTAL MAJALENGKA - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zaimut Tauhid Sa'adi sebutkan bahwa Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam keterangannya, Zainut sampaikan sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan perlu terdaftar di Kemenag. Akan tetapi ormas Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar.
"Sebagai organisasi kemasyarakatan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag), begitu juga sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan juga tidak terdaftar di Kemenag," kata Zainut dalam keterangannya, Kamis 9 Juni 2022 dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Polres Brebes Meringkus Piimpinan Khilafatul Muslimin Cirebon, Ali Zamroni
Zainut menilai Khilafatul Muslimin bagian dari gerakan keagamaan yang menerapkan sistem khilafah di Indonesia yang telah diketahui merupakan ideologi Pancasila. Mereka ingin menggantinya.
"Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di Indonesia dan ingin mengganti konsep negara Pancasila. Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara," ujar Zainut.
Dalam hal ini, Zainut sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah melakukan penangkapan terhadap pimpinan Khilafatul Muslimin yakni Abdul Qadir Hasan Baraja.
Baca Juga: Update Khilafatul Muslimin: Kapolri Akan Terus Selidiki Sampai Tuntas
Dirinya meyakini bahwa pihak kepolisian memiliki barang bukti yang kuat untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap petinggi Khilafatul Muslimin.